Jenis asuransi sosial di Indonesia ternyata cukup beragam dan tentunya sangat bermanfaat sehingga masyarakat harus memilikinya. Asuransi sosial sendiri merupakan jaminan berskala nasional yang dibentuk pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuannya untuk memberikan proteksi dasar kepada seluruh masyarakat dengan premi yang murah, minimal dan juga terjangkau. Dengan adanya asuransi ini maka masyarakat bisa mendapatkan biaya ganti rugi jika mengalami kejadian yang tak diharapkan. Misalnya yaitu mengalami kecelakaan maupun sakit.
Sementara itu, menurut UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, asuransi sosial merupakan mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib dari iuran. Gunanya yaitu untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa anggota keluarganya.
Jenis Asuransi Sosial di Indonesia
Asuransi sosial memiliki prinsip mengedepankan nilai gotong royong dan subsidi silang untuk mendapatkan manfaat yang maksimal. Artinya yaitu berbagai golongan masyarakat bisa saling memantau. Orang yang berasal dari kalangan menengah ke atas juga bisa menjadikan produk ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat yang tidak mampu.
Sama seperti asuransi lainnya, asuransi sosial ini juga mengharuskan masyarakat membayar premi. Namun mekanismenya diatur sedemikian rupa sehingga menjadi lebih ringan. Sebab fokusnya yaitu untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat tanpa memberatkan mereka.
Asuransi sosial memiliki ciri-ciri atau karakteristik tertentu. Ciri tersebut yaitu pertama, memuat asas gotong royong dan prinsip kooperatif atau kebersamaan. Sesuai dengan tujuannya yaitu untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anggotanya.
Ciri jenis asuransi sosial kedua yaitu sifatnya wajib bagi masyarakat. Ketiga, premi berasal dari pekerja dan perusahaan atau masyarakat itu sendiri. Sehingga masyarakat harus mendaftar secara mandiri kecuali karyawan suatu perusahaan.
Ciri keempat yaitu tidak mencari keuntungan karena memuat prinsip sosial sehingga preminya pun tidak akan tinggi. Terlepas dari ciri di atas, asuransi sosial juga memiliki dua sifat yaitu kerugian dan jiwa. Sifat kerugian artinya terdapat ganti rugi yang akan dibayarkan sesuai dengan kesepakatan.
Contoh asuransi yang membuat prosedur ganti rugi ini yaitu BPJS Kesehatan. Kemudian sifat kedua yaitu jiwa artinya terdapat santunan meninggal dunia atau hari tua berupa pemberian dana kepada pihak kedua. Contohnya yaitu dalam Program Dana Pensiun dan juga Tabungan Hari Tua untuk PNS.
Asuransi sosial terdiri dari beberapa jenis, berikut adalah beberapa diantaranya:
1. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas atau Jasa Raharja
Asuransi ini memberikan perlindungan berupa biaya santunan kematian, perawatan, cacat tetap, biaya penguburan jika tidak memiliki ahli waris. Kemudian juga penggantian ambulans jika mengalami kecelakaan transportasi di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat Indonesia juga sudah terlindungi dengan asuransi ini dari PT Jasa Raharja.
2. Asuransi Sosial ABRI
Jenis asuransi sosial ini berasal dari PT Asabri yang cakupannya hanya untuk personil Tentara Nasional Indonesia atau TNI saja. Jenis asuransi ini memberikan proteksi terhadap kehilangan pekerjaan karena pensiun, memutuskan untuk mundur dari TNI dan juga risiko kematian.
3. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan berfungsi sebagai asuransi kesehatan sosial sekaligus jaminan sosial yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia dan bersifat wajib dengan premi nasional. Dulunya BPJS ini dikenal dengan nama ASKES atau Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri.
ASKES hanya memberikan proteksi untuk pegawai negeri, penerima pensiun TNI/Polri/Pejabat Negara, keluarga veteran, perintis kemerdekaan, dan juga pegawai negeri tidak tetap yang membayar iuran.
4. Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil atau TASPEN
Jenis asuransi sosial ini terbatas hanya bagi para Pegawai Negeri Sipil dengan premi yang dipotong melalui gaji mereka setiap bulannya. TASPEN memberikan jaminan hari tua berupa tabungan pensiun dan juga proteksi jiwa.
5. BPJS Ketenagakerjaan
Terakhir terdapat BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jangkauan lebih luas. Terutama pada para pekerja lepas seperti nelayan, petani, pedagang, tukang ojek hingga pekerja biasa lainnya.
Awalnya asuransi ini bernama ASTEK atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja. ASTEK didukung dengan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan memberikan proteksi terhadap asuransi kecelakaan, santunan kematian dan tabungan hari tua.
Demikianlah pembahasan mengenai jenis asuransi sosial yang ada di Indonesia. Semoga pembahasan ini bisa menambah wawasan kita mengenai asuransi sosial.
Leave a Reply